2. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar'an), norma susila yang berlaku ('urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
3. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.
4. Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
5. Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.
Baca Juga: Khasiat Tanaman Adas untuk Wanita Menopause, Bisa Tingkatkan Gairah Seks
Jakarta, 3 Muharram 1441 H
3 September 2019 M
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Wakil Ketua Umum,
Prof. Dr. H. YUNAHAR ILYAS, Lc, MA
Sekretaris Jenderal,
Dr. H. ANWAR ABBAS, M.M., M.Ag"
Sebelumnya, disertasi Aziz viral karena menyatakan hubungan seksual nonmarital atau seks pranikah absah. Hal ini sesuai dengan pemikiran Syahrur atas konsep Milk al-Yamin.
Baca Juga: Benarkah Pria Memikirkan Seks Setiap Waktu? Ini Jawabannya!
Menurut promotor dan penguji sidang terbuka promosi doktor Aziz, pendapat Syahrur atas istilah milk al-yamin dalam Alquran yang dikaji dan dikritisi Aziz, dari sisi linguistik maupun pendekatan gender, belum komprehensif.