Suara.com - Viral-nya disertasi Abdul Aziz, mahasiswa S3 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, tentang keabsahan hubungan seks pranikah, mendapat respons dari dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut rilis yang diterima SUARA.com, Selasa (3/9/2019), terdapat lima poin tanggapan dari MUI untuk disertasi fenomenal itu.
MUI menyebutkan bahwa membolehkan seks pranikah termasuk pemikiran yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama, norma susila, serta norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, menurut MUI, hubungan seksual nonmarital juga berdampak buruk pada makna hidup berkeluarga.
Baca Juga: Khasiat Tanaman Adas untuk Wanita Menopause, Bisa Tingkatkan Gairah Seks
Maka dari itu, MUI meminta masyarakat untuk tak mengikuti konsep milk al-yamin dari Muhammad Syahrur yang diangkat Aziz menjadi topik disertasi.
Di samping itu, MUI juga menyayangkan bahwa disertasi tersebut diloloskan oleh pihak promotor dan penguji Aziz.
Berikut keterangan lengkapnya:
"PERNYATAAN DEWAN PIMPINAN MEJELIS ULAMA INDONESIA
Berkaitan dengan disertasi 'konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital' yang ditulis oleh saudara Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta, MUI memberikan tanggapan sebagai berikut:
Baca Juga: Benarkah Pria Memikirkan Seks Setiap Waktu? Ini Jawabannya!
1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.