Suara.com - Indekos sleep box di Johar Baru, Jakarta Pusat, menuai polemik karena dianggap tidak manusiawi. Namun alasan Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan penyegelannya indekos tersebut karena penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat, Syahruddin mengatakan bangunan indekos tersebut memiliki izin untuk rumah tinggal. Namun pemiliknya justru menjadikannya sebagai bisnis sewa hunian sementara atau rumah kost.
"Izin yang kita keluarkan ini rumah tinggal, tiga lantai. Dalam perjalanannya itu diubah sama dia," ujar Syahruddin di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Karena itu pihaknya meminta agar bangunan tersebut dikembalikan ke fungsi aslinya sesuai perizinan selama masa penyegelan.
Baca Juga: Tak Manusiawi, Indekos Sleep Box di Johar Baru Resmi Disegel
Ia menganggap dari segi bangunan, tempat tersebut sudah sesuai persyaratan jika dijadikan rumah hunian tanpa disewa.
"Rumah tinggal ini sehat ya, tingginya beberapa meter itu, kita minta kembali ke situ. Kalau dia tak balik kesitu ya tetep segel kita pasang saja," jelasnya.
Selain meminta untuk mengembalikan ke fungsi awalnya, pemilik bangunan yang belum bisa dihubungi ini juga harus untuk ta untuk mengosongkan tiap kamar sewanya. Pihak Citata memberikan waktu sekitar 1-2 hari, jika belum dilaksanakan, ia akan menutup indekos ini dengan paksa.
"Kita kan kasih dia waktu mengosongkan 1-2 hari, untuk mengeluarkan barang. Dalam waktu 1-2 hari dia enggak keluar, kita gembok saja nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, indekos sleep box di Johar Baru, Jakarta Pusat resmi disegel hari ini, Selasa (3/9/2019). Penyegelan dilakukan oleh Suku Dinas Cupta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) Jakpus.
Baca Juga: Akhirnya, Indekos Sleep Box di Johar Baru Disegel
Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Citata Jakarta Pusat, Syahruddin mengatakan penyegelan ini bertujuan untuk mengentikan agar indekos ini tidak bisa beroperasi lagi. Pihaknya akan menyegel bangunan ini untuk waktu yang tidak ditentukan.
"Jadi disegel dulu. Sampai kapannya belum tahu, yang penting ini kan indekos tidak layak, tidak manusiawi lah ya. Jadi tidak beroperasi dulu," ujar Syaruddin di lokasi, Selasa (3/9/2019).