Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut keterlibatan Tri Susanti saat pengepungan di asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur, beberapa waku lalu dalam rangka membela simbol negara, yakni bendera merah putih yang diduga dirusak. Perempuan yang akrab disapa Mak Susi itu diketahui merupakan kader yang juga eks caleg dari partai Gerindra.
Tri Susanti kini sudah ditahan Polda Jawa Timur, tak lama setelah ditetapkan tersangka penyebaran berita bohong dan juga provokator dalam pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Fadli juga meyakini jika Susanti bukan merupakan salah satu dari pelaku pengucap kata rasis kepada mahasiswa Papua.
"Itu kan dia kalau tidak salah membela Merah Putih yang dilecehkan dan di situ ada masyarakat 700 orang yang Saya dengar sendiri dari Kapolda, kalau mereka yang mengucap rasial harus diusut," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Baca Juga: Fadli Zon Sindir Jokowi: Blusukan ke Papua, Pembangunan yang Dibanggakan
"Kalau misalnya memang terbukti, misalnya mengucapkan kata-kata rasial, tapi menurut saya bukan dia," Fadli menambahkan.
Wakil Ketua DPR itu kemudian meminta pada aparat penegak hulum untuk mengusut semua pelaku pengucap kata rasis. Hal ini bertujuan agar kasus tak berhenti pada Tri Susanti yang ia nilai bukan merupakan pelaku rasis.
"Tapi kalau ada masyarakat membela Merah Putih yang dipatahkan dimasukkan ke got kan perlu. Jadi semuanya hukum harus ditegakkan baik yang melemparkan, mematahkan yang diduga mematahkan bendera merah putih dan memasukkan itu ke got maupun mereka yang mengucapkan kata rasial. Itu tentu sangat menyakiti hati masyrakat bahwa itu harus diusut semuanya," tandas Fadli.
Diketahui, tersangka Tri Susanti alias Mak Susi resmi ditahan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam hingga berpindah ruangan.
Sahid, kuasa hukum Susi mengatakan, ada 37 pertanyaan yang dilontarkan pada kliennya. Pertanyaan tersebut seputar sebelum pengepungan asrama Papua hingga masalah bendera merah putih.
Baca Juga: Usulkan Presiden Jokowi Blusukan ke Papua, Eks PA 212 Semprot Fadli Zon
"Ada 37 pertanyaan. Pertanyaanya seputar tanggal 14 (14 Agustus 2019), hingga kejadian di Asrama Papua. Dan juga terkait bendera merah putih yang patah," jelas Sahid, Selasa (3/9/2019) dini hari.
Sahid juga menjelaskan, saat ini kondisi kliennya dalam kondisi sehat meski sebelumnya sempat sakit akibat kelelahan
"Alhamdulillah kondisinya sehat," kata Sahid.
Meski demikian Sahid mengaku kecewa atas penahanan kliennya. Dia mengatakan, seharusnya kliennya tidak ditahan karena pasal yang disangkakan adalah pasal penyebaran berita bohong, yakni pasal 28 ayat 2.