Sahid juga menjelaskan, saat ini kondisi kliennya dalam kondisi sehat meski sebelumnya sempat sakit akibat kelelahan
"Alhamdulillah kondisinya sehat," kata Sahid.
Meski demikian Sahid mengaku kecewa atas penahanan kliennya. Dia mengatakan, seharusnya kliennya tidak ditahan karena pasal yang disangkakan adalah pasal penyebaran berita bohong, yakni pasal 28 ayat 2.
Baca Juga: Fadli Zon Sindir Jokowi: Blusukan ke Papua, Pembangunan yang Dibanggakan