Dulu, kata dia, PBB menyatakan Timor Timur sebagai wilayah tak berpemerintah, sehingga didesak untuk menggelar referendum yang akhirnya memilih sebagai negara berdaulat.
"Kalau Papua dulu kan sudah ada jajak pendapat yang didukung sebagian besar anggota PBB. Resolusi 25-24, Papua dan Papua Barat sah waktu itu menjadi Irian Barat dan bagian NKRI,” kata dia.
"Keputusan PBB itu enggak bisa dibolak-balik ditinjau kembali, diganti lagi, enggak bisa, sehingga jalan untuk ke sana (referendum) sebenarnya tidak lagi ada," ujar Wiranto.
Baca Juga: Polri Ungkap Peran Benny Wenda di Balik Kerusuhan di Papua dan Papua Barat