Suara.com - Bupati Muara Enim, H. Ahmad Yani, terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (2/9/2019) malam di Sumatera Selatan. Ahmad Yani diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan Kabupaten Muara Enim.
Ahmad Yani ditangkap bersama tiga orang lainnya. Mereka dari unsur pejabat kabupaten Muara Enim dan pihak swasta.
Wartawan Suara.com menelusuri rekam jejak kekayaan Bupati Ahmad Yani, dengan mengecek laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari https://elhkpn.kpk.go.id.
Ahmad Yani diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 4.725.928.566. Dimana pelaporan kekayaan Yani diketahui sejak menjadi Bupati pada Tahun 2018.
Baca Juga: Bupati Muara Enim Kena OTT KPK Terkait Proyek Pembangunan
Untuk harta tak bergerak Ahmad Yani memiliki tanah dan bangunan dengan nilai Rp 2.5 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di wilayah Muara Enim, Banyuasin dan Palembang.
Selain itu, harta bergerak milik Ahmad Yani yakni berupa mobil dan motor dengan nilai mencapai Rp 855 juta. Dimana ada enam mobil dengan merek Daihatsu Taft tahun 1983, Yoyota Agya tahun 2014, dan Nissan Grand Livina tahun 2012.
Selanjutnya, Honda Brio Satya tahun 2016, Toyota Land Cruiser tahun 1997, serta Mitsubishi Pajero tahun 2019. Sementara satu motor yang tercatat dalam LHKPNnya yakni Vespa P150X tahun 1981.
Kemudian harta bergerak lainnya mencapai Rp 350 juta. Selain itu Yani memiliki kas mencapai Rp 1 miliar.
Meski begitu, Ahamad Yani memiliki hutang mencapai Rp 179 juta. Sehingga, total seluruh harta kekayaan Ahmad Yani mencapai Rp 4.725.928.566.
Baca Juga: KPK Sita 35 Ribu Dolar AS Terkait OTT Bupati Muara Enim
Untuk diketahui, Ahmad Yani hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK bersama tiga orang lainnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, KPK menyita 35 ribu dolar AS dalam OTT tersebut. Hingga kini masih menunggu status hukum keempatnya apakah akan ditetapkan sebagai tersangka.