Suara.com - Dua tersangka kasus pengibaran Bintang Kejora saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu dipulangkan. Mereka adalah Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
Semula, aparat kepolisian menangkap delapan orang terkait hal ini. Dengan dipulangkannya Naliana dan Norince, maka polisi masih menahan enam orang.
"Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan. Jadi enam orang yang ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).
Argo menyebut, Nailana dan Norince dipulangkan lantaran tidak terbukti melakukan upaya makar. Keduanya tak terlibat mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.
Baca Juga: Beny Wenda Disebut Jadi Dalang Rusuh Papua, Politisi PD: Dia Makin Populer
"Iya dipulangkan karena tidak terbukti," sambungnya.
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Sudah ditahan di Mako Brimob," imbuh Argo.
Mereka yang ditahan terjerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Rabu (28/8/2019) lalu, Bendera Bintang Kejora, simbol Gerakan Papua Merdeka berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua di tengah aksi unjuk rasanya.
Baca Juga: Telkomsel Klaim Layanannya di Jayapura Papua Pulih Akhir Pekan Ini
Berdasarkan pengamatan Suara.com, aksi ratusan Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB. Mereka berbaris rapih menutup 3 lajur di Jalan Medan Merdeka Utara, kemacetan pun tak terhidarkan.