Usul PKL Kena Pajak, Tukang Nasi Uduk: Setuju, Asal Jangan Dikejar Kantib

Selasa, 03 September 2019 | 11:09 WIB
Usul PKL Kena Pajak, Tukang Nasi Uduk: Setuju, Asal Jangan Dikejar Kantib
PKL di Stasiun Sudirman. (Suara.com/Shifa Audia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah seorang pedagang kaki lima atau PKL di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Fitrianti (46) tak keberatan jika nantinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mematok pajak untuk PKL yang berjualan di trotoar atau pedestrian. Tapi Fitrianti meminta nilainya jangan terlalu besar.

Fitrianti saban hari berjualan nasi uduk, nasi kuning dan bubur di sepanjang Jalan Blora dekat Stasiun Sudirman. Keuntungan sampai Rp 600 ribu jika sedang banyak yang beli. Paling kecil keuntungannya Rp 350 ribu.

PKL di Stasiun Sudirman. (Suara.com/Shifa Audia)
PKL di Stasiun Sudirman. (Suara.com/Shifa Audia)

"Kalau misalnya untuk dana apa, nggak apa-apa. Nggak jadi masalah, yang penting kita aman saja nggak dikejar-kejar sama kantip (Satpol PP)," kata Fitrianti saat berbincang dengan Suara.com di tempat dia jualan.

Fitrianti mengusulkan pajak yang ditarik Pemprov DKI tidak lebih dari Rp 10 ribu perhari dagang. Atau juga Rp 200 ribu sebulan. Jika melebihi nilai itu, dia khawatir akan kehabisan modal untuk berjualan.

Baca Juga: Mantan Staf Ahok Usul PKL Kena Pajak Kalau Jualan di Trotoar

PKL di Stasiun Sudirman. (Suara.com/Shifa Audia)
PKL di Stasiun Sudirman. (Suara.com/Shifa Audia)

"Jadi kalau disuruh bayar, ya nggak apa-apa yang penting aman, jangan melampaui batas juga dananya," kata dia.

Fitrianti sudah jualan selama 4 tahun. Diusir Satpol PP, sudah biasa. Dia pun sudah berpindah-pindah berjualan. Fitrianti hanya bisa sabar jika diusir, menunggu berjualan jika sudah diperbolehkan.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI-Perjuangan, Ima Mahdiah mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang ingin memberikan izin Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berdagang di trotoar. Ia menyatakan ada syarat khusus yang harus dipenuhi Anies jika ingin menerapkan kebijakan tersebut.

PKL di Stasiun Sudirman. (Suara.com/Shifa Audia)
PKL di Stasiun Sudirman. (Suara.com/Shifa Audia)

Syarat tersebut adalah dengan memberikan pajak retribusi bagi PKL yang berjualan di trotoar. Menurutnya hal ini perlu dilakukan agar tidak ada perbedaan dengan pedagang yang berjualan di toko. Menurutnya jika PKL di trotoar tidak dikenakan pajak retribusi, makan akan ada kecemburuan dari para pedagang di toko. Pasalnya, selama ini pedagang yang di trotoar juga sudah dikenakan pajak.

Selain itu, Ima yang dulunya merupakan staf mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok ini meminta ada tempat khusus bagi PKL jika berdagang di trotoar. Ia tidak ingin kebijakan ini menganggu para pejalan kaki. (Shifa Audia)

Baca Juga: Trotoar Lebar jadi Lapak PKL, Kadis Bina Marga: Tak Ganggu Hak Pejalan Kaki

PKL di Stasiun Sudirman. (Suara.com/Shifa Audia)
PKL di Stasiun Sudirman. (Suara.com/Shifa Audia)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI