Suara.com - Kejadian tidak menyenangkan dialami seorang warganet saat mengurus duplikat buku nikah di sebuah Kantor Urusan Agama (KUA).
Lewat jejaring Twitter @apriskafiolita, warganet tersebut mengaku baru saja mendapat musibah buku nikahnya terbakar.
Ia lantas memilih untuk mengurus duplikat buku nikah ke KUA. Namun, sampai di sana ia justru menjumpai kejanggalan.
Dalam narasinya, ia diminta untuk membayar Rp 250.000, kontras dengan informasi yang ditempel di dinding KUA yang menyebutkan jika biaya duplikat buku nikah Rp 0.
Baca Juga: Kena Pungli, Kernet Truk Wanita di Sumut Semprot Oknum Pemuda Pancasila
Untuk itu, warganet tersebut melaporkan kejadian tersebut ke pihak terkait lewat cuitannya.
"Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. Hari ini akan mengurus ke KUA untuk duplikat buku nikah. Ternyata dikenakan biaya untuk duplikat buku nikah Rp. 250.000. Padahal tertulis di dinding KUA, Duplikat Buku Nikah = Rp 0 @Kemenag_RI @KPK_RI @lukmansaifuddin @e100ss," cuit @apriskafiolita, Senin (2/9/2019).
Dalam cuitan selanjutnya, wanita itu pun mengaku kebingungan dengan sistem tersebut. Apalagi ia juga harus memenuhi persyaratan yang rumit.
"Jadi yang benar yang mana? bayar apa gratis? kalau bayar Rp 250.000 uangnya masuk kemana yaaaaa," imbuhnya.
"Ps: persyaratan juga sangat tidak dimudahkan. Harus bawa copy buku nikah, KTP, KK asli. Pak, KK & KTP posisinya blanko kosong di seluruh Indonesia Raya. Logikanya gimana ya?" tanya @apriskafiolita.
Baca Juga: Pungli Merajalela di Medan, Begini Curhatan Sopir Truk
Beruntung, curhatan itu tak lama sampai kepada pihak terkait. Akun @Kemenag_RI berjanji untuk menindaklanjuti kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi.