Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada pihak -pihak di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan agar tak menganggu penyidikan yang dilakukan tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim, H. Ahmad Yani, Senin (2/9/2019) malam.
Ultimatum tersebut diberikan lantaran ada sejumlah ruangan kantor di Kabupaten Muara Enim yang disegel penyidik KPK.
"Kami konfirmasi juga ada sejumlah ruangan yang disegel di Sumatera Selatan. Kami ingatkan agar pihak-pihak di lokasi tersebut tidak merusak atau memasuki zona tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Selasa (3/9/2019).
Selain menjerat Ahmad Yani, KPK turut menangkap tiga pihak lainnya dari unsur pejabat Kabupaten Muara Enim dan pihak swasta. Adapun OTT ini terkait dugaan adanya terjadi transaksi penyuapan dalam proses pembangunan proyek di Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Bupati Muara Enim Kena OTT KPK Terkait Proyek Pembangunan
Selain itu, dalam OTT tersebut KPK turut menyita uang sebesar 35 ribu dolar Amerika Serikat. Hingga kini keempat orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Basaria, untuk menentukan status empat orang yang terjaring OTT tersebut, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum.
"Jadi, sesuai hukum acara kami diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status mereka. Rencana hari ini akan disampaikan informasi lebih rinci melalui konferensi pers di KPK," ujar Basaria.
Untuk diketahui, kantor sementara Bupati Muara Enim yang berada di gedung Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muara Enim telah disegel oleh penyidik KPK.
Baca Juga: KPK Sita 35 Ribu Dolar AS Terkait OTT Bupati Muara Enim