Bupati Muara Enim Kena OTT KPK Terkait Proyek Pembangunan

Selasa, 03 September 2019 | 10:36 WIB
Bupati Muara Enim Kena OTT KPK Terkait Proyek Pembangunan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada Senin (2/9/2019) malam. Salah satu yang ditangkap dikabarkan adalah Bupati Muara Enim, H. Ahmad Yani.

Hal itu juga dibenarkan oleh KPK bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Bupati Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, H. Ahmad Yani dan tiga pejabat lain serta pihak swasta dalam operasi tangkap tangan atau OTT.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, OTT KPK itu terkait kasus proyek pembangunan di Kabupaten Muara Enim. Meski demikian, Basaria belum merinci terkait proyek tersebut.

“Empat orang tersebut dari unsur kepala daerah, pejabat pengadaan dan rekanan swasta. Kami duga terdapat transaksi antara pihak pejabat pemkab dan swasta terkait proyek pembangunan di sana (Kabupaten Muara Enim)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga: KPK Sita 35 Ribu Dolar AS Terkait OTT Bupati Muara Enim

Basaria menyebut belum dapat merinci secara detail keterlibatan Ahmad Yani dalam OTT tersebut. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung di gedung KPK.

"Pihak yang diamankan dalam kegiatan ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif di kantor KPK," ujar Basaria.

Menurut dia, untuk menentukan status empat orang tersebut, penyidik KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukumnya.

"Jadi, sesuai hukum acara, kami diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status mereka. Rencana hari ini akan disampaikan informasi lebih rinci melalui konferensi pers di KPK," Basaria menambahkan.

Baca Juga: KPK Segel Sejumlah Ruangan di Sumsel Terkait OTT Bupati Muara Enim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI