KPK Sita 35 Ribu Dolar AS Terkait OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 03 September 2019 | 10:35 WIB
KPK Sita 35 Ribu Dolar AS Terkait OTT Bupati Muara Enim
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat merilis kasus suap Dirkeu PT Angkasa Pura II Andra Agussalam. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim, Ahmad Yani di Sumatera Selatan turut menyita barang bukti 35 ribu dolar AS. Uang tersebut diduga terkait suap proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

"35 ribu dolar AS (disita). Uang diduga terkait dengan suap proyek di Dinas PU Kabupaten Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).

Selain Ahmad Yani, KPK turut mengamankan tiga orang lainnya dari unsur Pejabat Kabupaten Muara Enim dan pihak swasta. OTT tersebut dilakukan pada Senin (2/9/2019) malam.

Hingga kini, keempat orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sibuk Layani Tamu di Istana, Alasan Jokowi Tak Umumkan 10 Nama Capim KPK

Menurut Basaria, untuk menentukan status empat orang tersebut penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum.

"Jadi, sesuai hukum acara kami diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status mereka. Rencana hari ini akan disampaikan informasi lebih rinci melalui konferensi pers di KPK,” tutup Basaria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI