Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan terhadap Bupati Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, H. Ahmad Yani dan tiga pejabat lain serta pihak swasta dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Senin (2/9/2019) malam.
“Empat orang tersebut dari unsur kepala daerah, pejabat pengadaan dan rekanan swasta. Kami duga terdapat transaksi antara pihak pejabat pemkab dan swasta terkait proyek pembangunan di sana (Kabupaten Muara Enim)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, Selasa (3/9/2019).
Basaria menyebut belum dapat merinci secara detail keterlibatan Ahmad Yani dalam OTT tersebut. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung di gedung KPK.
"Pihak yang diamankan dalam kegiatan ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif di kantor KPK," ujar Basaria.
Baca Juga: KPK Dikabarkan OTT Bupati Muara Enim Sumatera Selatan
Menurut dia, untuk menentukan status empat orang tersebut, penyidik KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukumnya.
"Jadi, sesuai hukum acara, kami diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status mereka. Rencana hari ini akan disampaikan informasi lebih rinci melalui konferensi pers di KPK," Basaria menambahkan.