Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan terhadap seorang laki-laki berusia 47 tahun, Marison Simaremare oleh dua orang pemuda pembunuh bayaran di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kedua pemuda tersebut tega membunuh Marison usai disuruh oleh SS (45) yang tak lain adalah istri korban. Mirisnya, kedua pembunuh bayaran itu 'hanya' menerima uang Rp 100 ribu. Dari jumlah tersebut, masing-masing menerima jatah Rp 50 ribu guna habisi nyawa Marison.
Dari penyelidikan polisi, pemicu aksi pembunuhan itu adalah karena sang istri kerap bertengkar atau cekcok dengan suaminya, Marison Simaremare.
"Pelaku menerima uang Rp 100 ribu dari sang istri. Masing-masing menerima Rp 50 ribu habisi korban," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramdani, seperti dilansir Riauonline.co.id (jaringan Suara.com), Senin (2/9/2019).
Baca Juga: Cinta Terlarang Peracik Sianida, Bunuh Suami Setelah Sebulan Berselingkuh
Sebelumnya, seorang istri di Kampung (Desa) Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, SS (45), dengan teganya menyuruh dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri, Marison Simaremare (47).
Perbuatan sadis ini dilakukan SS dipicu kerap bersitegang atau cekcok saban hari dengan suaminya tersebut. Perbuatan kedua pembunuh bayaran tersebut dilakukan Sabtu dinihari, 31 Agustus 2019.
Dua pemuda tersebut masing-masing berisinial RM (27) dan LH (25), sebagai eksekutor. Alasan cekcok ini kemudian membuat SS meminta bantuan kedua pemuda tersebut membunuh suaminya.
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David, mengatakan pembunuhan berawal saat SS dan suaminya sedang tidur di rumah mereka di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Rumah lokasi pembunuhan itu tepatnya berada di samping rumah walet milik warga bernama Kopyo. Diketahui, pasangan suami-istri itu bekerja di sana untuk menjaga sarang burung walet milik orang lain.
Baca Juga: Sekongkol dengan Selingkuhan, Istri Bunuh Suami dengan Racun Sianida
Ketika SS dan korban sedang tidur, dua pemuda suruhan SS datang. Ketika itu, dua pemuda tersebut langsung menghajar korban, sementara SS berlagak tidak mengenal dua orang suruhannya tersebut.
“Kedua pelaku masuk ke rumah itu dan langsung menuju kamar korban. Keduanya menghajar korban dalam kondisi gelap, karena mesin genset mereka rusak,” kata David, Senin (2/9).
SS lalu lari ke kamar anak-anaknya dan membawa mereka menjauh dari rumah, menuju ke bawah pohon sawit yang tak jauh dari lokasi pembunuhan.
“Lalu, SS kembali ke rumah usai mendengar suara teriakan suaminya. Korban ditemukan berlumuran darah di dalam parit. Ada luka bacok di kepala dan kaki korban,” ujar David.
Korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat guna mendapat perawatan. Walau sempat mendapat pertolongan medis, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu (31/8).
“Kejadian itu langsung dilaporkan ke kantor kepolisian setempat, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan saksi termasuk istri korban dan warga setempat,” jelas David.
SS awalnya mengaku ke polisi tidak melihat orang yang menganiaya suaminya karena kamar mereka gelap akibat mati lampu. Polisi memulai penyelidikan dari laporan korban dan hasil olah TKP.
“Kedua pelaku (suruhan) merupakan warga Kecamatan Pusako Kabupaten Siak,” kata David.
Tak lama setelah kejadian, polisi meringkus pelaku RM. Polisi menangkapnya saat ia berada di rumahnya di kawasan Kilometer 28 Simpang Obor, Kecamatan Pusako.
"Kepada petugas, RM mengakui perbuatannya dan itu dilakukan bersama temannya, LH,” jelas David.
Kemudian pada hari Minggu (1/9), polisi menangkap LH sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kilometer 25, Kampung Bari-bari, Kecamatan Pusako. Saat itu, pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras.
Saat diinterogasi polisi, kedua pelaku mengaku dijanjikan bayaran oleh SS untuk membunuh korban. Namun, kedua pelaku mengaku bahwa pada akhirnya mereka tidak diberi imbalan melakukan pembunuhan itu.
“Petugas langsung mencari istri korban dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Motifnya karena sakit hati selama ini mereka sering bertengkar," ujar David.
Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke Lipat Kain, Kabupaten Kampar untuk dimakamkan. Sementara itu, SS, RM, dan LH telah ditangkap. Mereka akan jalani penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Siak.