Suara.com - Tersangka Tri Susanti alias Mak Susi resmi ditahan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam hingga berpindah ruangan.
Sahid, kuasa hukum Susi mengatakan, ada 37 pertanyaan yang dilontarkan pada kliennya. Pertanyaan tersebut seputar sebelum pengepungan asrama Papua hingga masalah bendera merah putih.
"Ada 37 pertanyaan. Pertanyaanya seputar tanggal 14 (14 Agustus 2019), hingga kejadian di Asrama Papua. Dan juga terkait bendera merah putih yang patah," jelas Sahid, Selasa (3/9/2019) dini hari.
Lebih lanjut Sahid menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada pasal diskriminasi. Susi dijerat pasal penyebaran berita bohong alias hoaks.
Baca Juga: 11 Jam Lebih Diperiksa hingga Pindah Ruangan, Tri Susanti Jalan Sempoyongan
Sahid juga menjelaskan, saat ini kondisi kliennya dalam kondisi sehat meski sebelumnya sempat sakit akibat kelelahan
"Alhamdulillah kondisinya sehat," pungkas Sahid.
Meski demikian Sahid mengaku kecewa atas penahanan kliennya. Dia mengatakan, seharusnya kliennya tidak ditahan karena pasal yang disangkakan adalah pasal penyebaran berita bohong, yakni pasal 28 ayat 2.
Atas penahan kliennya, Sahid akan melakukan upaya penangguhan penahan. Untuk itu, dirinya bersama tim akan melakukan pembasahan lebih lanjut.
"Kita akan upayakan penangguhan penahanan. Saat ini masih dilakukan penahanan satu kali 24 jam," terangnya.
Baca Juga: Pakai Kaos Pancasila, Tri Susanti Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim
Untuk diketahui, sebelumnya Susi dijerat pasal berlapis oleh penyidik Subdit Cyber Crime. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 160 KUHP dan atau PasaI 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.