Hak Jawab Gunarko Papan: Saya Tidak Pernah Lakukan Seperti yang Dituduhkan

Selasa, 03 September 2019 | 04:50 WIB
Hak Jawab Gunarko Papan: Saya Tidak Pernah Lakukan Seperti yang Dituduhkan
Ilustrasi surat. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkait pemberitaan di sejumlah media online --termasuk Suara.com-- yang dipublikasikan pada Januari 2018 lalu, Gunarko Papan akhirnya menyampaikan bantahan sekaligus klarifikasinya.

Berikut isi lengkap bantahan/klarifikasi tersebut, yang ditandatangani langsung Gunarko Papan tertanggal 21 Agustus 2019, dan diterima Redaksi Suara.com melalui email (dalam format PDF) pada Senin (2/9/2019) sore:

Bantahan/Klarifikasi terhadap Berita Online suara.com:
"Begini Jadinya saat Pengacara Merasa Ditipu Kliennya"
Kamis, 11 Januari 2018

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Gunarko Papan, dengan ini memberitahukan kepada semua pihak masyarakat Indonesia pembaca media online, bahwa FAKTANYA saya tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan kepada saya oleh pihak mantan pengacara saya, sesuai yang pernah diberitakan oleh suara.com pada hari Kamis, 11 Januari 2018 tanpa klarifikasi.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun di Manggarai Tewas Usai Digigit Anjing Rabies

Oleh sebab itu demi terciptanya kebenaran dan keadilan supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi, maka melalui surat bantahan ini, saya harapkan suara.com dapat mengklarifikasi kekeliruan pemberitaan tersebut dan membersihkan nama baik saya kembali.

Sekian dan terima kasih.

Jakarta, 21 Agustus 2019

Hormat saya,

(tanda tangan)

Baca Juga: Tok! Terbukti Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Gunarko Papan

Catatan Redaksi:
Penerbitan tulisan ini dilakukan untuk mengakomodir/melayani Hak Jawab Gunarko Papan, khususnya terkait berita yang dilansir Suara.com bersumber dari Antara pada 11 Januari 2018 lalu dengan judul sebagaimana tercantum dalam teks Hak Jawab. Berita terdahulu itu sendiri saat ini sudah dimodifikasi seperlunya dengan ditambahi keterangan (catatan) soal telah adanya bantahan/klarifikasi Gunarko Papan sebagai bagian dari Hak Jawab. Demikian agar dimaklumi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI