Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan konten berita bohong atau hoaks terkait isu Papua mencapai 52 ribu.
Penyebaran hoaks tersebut meningkat cukup drastis setelah terjadinya unjuk rasa berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Menurut Dedi, hal tersebut menjadi dasar pertimbangan antara Kapolda Papua, Kapolda Papua Barat serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum mencabut pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat dalam beberapa hari ke depan.
"Pertimbangan sementara dalam waktu beberapa hari ini masih tetap, dari pertimbangan Kapolda Papua-Papua Barat karena dan dari Kominfo tadi menyatakan 52 ribu konten hoaks," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (2/9/2019).
Baca Juga: Wiranto Janji Tarik Pasukan dan Pulihkan Internet di Papua, Tapi...
Berdasar data yang dimiliki Polri, sejak tanggal 27 Agustus 2019, konten hoaks yang mulanya hanya sebanyak 32 ribu mengalami tren peningkatan menjadi 52 ribu pada 1 September 2019.
"Berarti lima hari, naiknya 20 ribu. Bayangkan selama lima hari biasa naik 20 ribu loh. Itu kalau bisa masuk ke sana bisa jadi apa coba," ungkapnya.
Berdasarkan data tersebut, kekinian pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat masih diberlakukan. Adapun, Dedi berdalih langkah tersebut diambil semata-mata demi meredam berita bohong yang dikhawatirkan berpotensi memicu kerusuhan.
"Dibatasi dulu, enggak diblok. Dibatasi dulu guna menghindari berita-berita hoaks itu terus menjadi meluas di masyarakat sehingga justru bisa memicu kerusuhan di masyarakat," katanya.
Baca Juga: Internet Membuat Banyak Kalangan Terjun ke Bisnis Online