Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI-Perjuangan, Ima Mahdiah mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang ingin memberikan izin Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berdagang di trotoar.
Eks staf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat gubernur itu menyatakan ada syarat khusus yang harus dipenuhi Anies jika ingin menerapkan kebijakan tersebut.
Syarat tersebut adalah dengan memberikan pajak retribusi bagi PKL yang berjualan di trotoar. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar tidak ada perbedaan dengan pedagang yang berjualan di toko.
"Kalau misal kami adil contohnya trotoar di Tanah Abang, mereka biasanya yang di dalam mereka bayar tetribusi, PBB pajak ke mana-mana untuk DKI," ujar ima di gedung DPRD DKI, Senin (2/9/2019).
Baca Juga: Contek Era Ahok, PSI Buka Posko Pengaduan Warga di DPRD DKI
Menurutnya jika PKL di trotoar tidak dikenakan pajak retribusi, makan akan ada kecemburuan dari para pedagang di toko. Pasalnya, selama ini pedagang yang di trotoar juga sudah dikenakan pajak.
"Sedangkan PKL yang sembarangan enggak ada retribusinya di pinggir jalan itu malah di trotoar, apakah itu adil," kata Ima.
Selain itu, Ima meminta ada tempat khusus bagi PKL jika berdagang di trotoar. Ia tidak ingin kebijakan ini mengganggu para pejalan kaki.
"Kita bisa lihat dulu pak Anies, apakah itu adil khusus untuk PKL. Khususnya harus dibuatin tempat untuk mereka berdagang dan masyarakat juga mudah akses tapi enggak ngambil hak pejalan kaki di trotoar," kata Ima.
Namun untuk melaksanakan kebijakan tersebut Anies juga diminta agar menyesuaikan peraturan yang sudah ada. Jika nantinya kebijakan tersebut malah melanggar aturan, ia akan mengingatkan.
Baca Juga: Ahok ke Ustaz Somad: Berdoa Saja dan Ingat Tuhan
"Prinsipnya kalau saya pribadi saya lihat, kalau misalnya itu trotoar tidak boleh dilakukan untuk jualan ya kita harus taati peraturan," katanya.