Jokowi Tak Mau Buru-buru Serahkan 10 Nama Capim KPK ke DPR

Senin, 02 September 2019 | 17:27 WIB
Jokowi Tak Mau Buru-buru Serahkan 10 Nama Capim KPK ke DPR
Pansel serahkan 10 nama capim KPK ke Presiden Jokowi. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima 10 nama capim KPK periode 2019 - 2023. 10 nama Capim KPK tersebut baru saja diserahkan Pansel langsung ke Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Setelah menerima 10 nama tersebut, Jokowi mengatakan saat ini adalah era keterbukaan informasi. Karena itu kata Jokowi, masukan-masukan yang didapat baik itu masyarakat ataupun dari tokoh-tokoh harus dipertimbangkan.

"Masukan baik dari masyarakat, dari tokoh-tokoh yang telah memberi masukan juga itu bisa dijadikan catatan-catatan dalam rangka mengkoreksi apa yang telah dikerjakan oleh Pansel," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Jokowi menjelaskan setelah 10 nama Capim KPK diterima, dirnya tidak ingin tergesa-gesa menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR RI. Jokowi memastikan lima dari 10 nama yang akan dikirim itu layak menjadi Capim KPK.

Baca Juga: KPK Periksa Miryam S Haryani Kasus Korupsi E-KTP

"Kita harapkan, saya kira kita juga kan tak harus tergesa-gesa (kirim ke DPR), yang paling penting menurut saya, apa yang akan nanti saya sampaikan ke DPR itu betul-betul nama-nama yang memang layak dipilih oleh DPR," ucap dia.

Dalam kesempatan ini Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pansel KPK yang sudah bekerja keras menyeleksi 10 dari 20 Capim KPK yang telah lolos tes kesehatan, wawancara, dan uji publik

Meski demikian Jokowi mengklaim belum mengetahui 10 nama yang diserahkan pansel hari ini.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya karena saya lihat kerja keras panjang dalam menseleksi sejak awal sampai hari ini mungkin tinggal 20 atau 10 saya belum tahu. Ini adalah sebuah proses panjang yang telah dilalui," tandasnya.

Untuk diketahui, 10 nama capim KPK akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Aksi Solidaritas Selamatkan KPK

Nantinya DPR akan mengadakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap sepuluh orang kandidat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI