Suara.com - Indekos di Kecamatan Johar Baru, Jakata Pusat yang didesain seperti sleep box tengah ditindaklanjuti oleh Pemkot Jakpus. Rencananya, hunian sementara yang hanya muat satu orag itu akan disegel.
Camat Johar Baru, Nurhelmi Savitri mengatakan, upaya penyelegelan itu karena indekos tersebut tak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB). Selain itu, pemilik rumah tersebut juga dianggap tak memilik izin untuk membuat indekos.
Bangunan indekos ini telah disidak oleh Wakil Wali Kota Jakpus, Irwandi.
"Pak Wakil arahannya dia kan tidak punya izin IMB, izin rumah kos, semuanya dia enggak punya izin. Jadi mungkin kita akan segel bangunannya," ujar Nurhelmi saat dihubungi, Senin (2/8/2019).
Baca Juga: Jadi Lokasi Prostitusi Pemerkosaan Gadis Belia, Indekos Desa Kolor Ditutup
Nurhelmi yang menjabat sebagai Camat 5 bulan lalu ini mengaku tidak mengetahui soal adanya indekos ini. Bahkan menurutnya pimpinan RT dan RW setempat juga tidak mengetahuinya.
"Sebenarnya dia bangun waktu itu enggak ketahuan ya. Biasa lah kan ditutup dulu. Tahu-tahu sudah jadi bangunan aja. Itu saya dari RT-RW ya," kata Nurhelmi.
Ia menyebut pihaknya sedang mengkaji mengenai rencana penyegelan bangunan itu bersama Suku Dinas terkait. Namun ia menyebut paling lama 7 hari bangunan sudah disegel.
"Jadi dalam proses penyegelan dulu ya. Paling lama 7 hari ke depan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan sidak terhadap indekos harian di kawasan Johar Baru. Hunian sementara untuk perorangan itu disidak karena bangunannya dianggap tidak manusiawi.
Baca Juga: Terkuak, Joao Bosco Dibunuh WN Timor Leste Seusai Diculik dari Indekos
Sidak tersebut dilakukan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, bersama jajaran Pemkot Jakpus hari ini, Senin (2/9/2019). Menurutnya bangunan yang dibuat tiap kamar sempit dan hanya muat satu kasur ukuran sedang ini sangat memprihatinkan.