AJI Indonesia dan LBH Pers Tolak 10 Pasal di RKUHP, Mengancam Jurnalis

Senin, 02 September 2019 | 16:13 WIB
AJI Indonesia dan LBH Pers Tolak 10 Pasal di RKUHP, Mengancam Jurnalis
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. (Suara.com/Shifa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesi bersama LBH Pers menolak 10 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Alasannya pasal-pasal itu berpotensi bisa mengkriminalisasi jurnalis dan media dalam menjalankan tugas

Hal itu dinyatakan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan persnya di Kantor AJI Indonesia, Jakarta, Senin (2/9/2019). Kesepuluh pasal itu adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. dan pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa.

Selain itu pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, pasal 263 tentang berita tidak pasti, pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

“Harapannya pasal yang berkaitannya dengan pers ini mendukung dalam kebebasan pers," kata Ade.

Baca Juga: RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara

LBH Pers meminta pemerintah dan DPR mencabut pasal-pasal tersebut.

Banyaknya pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap menjadi instrumen intimidasi melalui jalur hukum terhadap Jurnalis dan media, dapat menimbulkan implementasi dari hukum ini sangat subyektif. Sehingga memungkinkan orang yang sebenarnya tak layak juga bisa memakainya. Pasal-pasal itu juga bisa dimanfaatkan pihak kepolisian.

"Problem dalam implementasi, menjadi instrumen intimidasi melalui jalur hukum terhadap jurnalis dan media. Implemntasi daru hukum ini sangat subyektif sehingga memunhkinkan orang yang sebenernya tak layak juga bisa memakainya," kata Ade dalam pemaparannya. (Shifa Audia)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI