Suara.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menunda rencana menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ke pengadilan perdata, terkait pembatasan akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat. Gugatan ditunda karena banyak masyarakat Papua yang ditangkap oleh pihak kepolisian.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan gugutan tersebut ditunda menyusul banyaknya masyarakat Papua khususnya mahasiswa Papua yang ditangkap. Isnur mengatakan kekinian pihaknya masih berdiskusi terkait rencana gugutan tersebut.
"Kami sedang mendiskusikan dengan temen-temen. Karena ini lagi penangkapan dimana-mana," kata Isnur saat dihubungi Suara.com, Senin (2/9/2019).
Isnur menerangkan, pihaknya akan memfokuskan untuk menangani kasus terkait penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI terhadap mahasiswa Papua terlebih dahulu.
Baca Juga: Gerindra Minta Jokowi dan Menterinya Berkantor di Papua Sampai Situasi Reda
"Ya sementara kita lagi fokus BAP," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap delapan mahasiswa Papua karena diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8) lalu.
Satu dari delapan yang ditangkap merupakan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua), Surya Anta Ginting.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan penangkapan delapan mahasiswa itu berdasar pemeriksaan sejumlah alat bukti. Adapun salah satunya yakni melalui rekaman CCTV.
"Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan artinya mengumpulkan alat bukti seperti rekaman CCTV, foto-foto. Setelah kita lakukan evaluasi, ada 8 orang yang kita amankan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9) kemarin.
Baca Juga: Fahri Hamzah : Ada Pihak yang Mencoba Mengacaukan Papua