Polisi Jerat 20 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Manokwari, Sorong dan Fakfak

Senin, 02 September 2019 | 13:09 WIB
Polisi Jerat 20 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Manokwari, Sorong dan Fakfak
Aksi ujuk rasa berujung kerusuhan terjadi di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/8). (STR / AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Papua Barat menetapkan 20 orang menjadi tersangka kerusuhan Papua Barat selama sepekan terakhir. Mereka jadi tersangka kerusuhan di Manokwari dan sekitarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan polisi terus menelusuri pelaku perusakan, pembakaran serta penjarahan pada kerusuhan 19 hingga 21 Agustus 2019. Terutama yang terjadi di Manokwari, Sorong dan Fakfak.

"Masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. pengembangan masih berlangsung baik di Manokwari, Sorong maupun Fakfak," kata Mathias di Manokwari, Senin (2/9/2019).

Kondisi gedung DPRD Papua Barat yang terbakar pascakerusuhan di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/8). [ANTARA FOTO/Tomi]
Kondisi gedung DPRD Papua Barat yang terbakar pascakerusuhan di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/8). [ANTARA FOTO/Tomi]

Dari 20 tersangka itu, 10 di antaranya terlibat dalam aksi rusuh yang terjadi Manokwari, Senin (19/8/2019). Tujuh tersangka pada kerusuhan di Sorong dan tiga lainya terlibat dalam kerusuhan di Fakfak.

Baca Juga: Gerindra Minta Jokowi dan Menterinya Berkantor di Papua Sampai Situasi Reda

Krey mengungkapkan polisi sudah menetapkan satu tersangka pada kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi Papua Barat. Begitu pula pembakaran kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jl.Siliwangi Manokwari.

Ia merinci, 10 tersangka di Manokwari masing-masing berinisial FM, BW, A, MA, MS, YS, IW, R, YW dan SUR. Mereka terlibat dalam kejadian yang berbeda dari kasus pembakaran gedung DPR, perusakan ATM hingga penjarahan.

"Kalau di Sorong masing-masing berinisial PR, AW, FM, IM, M, KS serta MSM. PR terlibat dalam kerusuhan di Bandara DEO (Dominie Edward Osok), AW, FM dan IM pada pembakaran gedung Lapas dan M, KS dan MSM terkait perusakan di Kantor DPRD Kota Sorong," ujarnya lagi

Suasana di Jayapura usai aksi unjuk rasa, Papua, Jumat (30/8). [ANTARA FOTO/Gusti Tanat]
Suasana di Jayapura usai aksi unjuk rasa, Papua, Jumat (30/8). [ANTARA FOTO/Gusti Tanat]

Sedangkan di Fakfak, Polres setempat sudah menetapkan tiga tersangka masing-masing PT, RK dan YEA. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembakaran Pasar Tumburuni. Khusus untuk kasus di Manokwari, polisi memanfaatkan tiga tempat penahanan, yakni milik Polres Manokwari, Satbrimob Polda serta rumah tahanan Polda Papua Barat.

"Polda Papua Barat tidak sendiri dalam mengungkap kasus ini. Mabes Polri juga menurunkan tim untuk membantu proses investigasi," ungkapnya lagi. (Antara)

Baca Juga: Fahri Hamzah : Ada Pihak yang Mencoba Mengacaukan Papua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI