Babak Baru Kasus Sabu Nunung Siap Melenggang ke Pengadilan

Senin, 02 September 2019 | 12:14 WIB
Babak Baru Kasus Sabu Nunung Siap Melenggang ke Pengadilan
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah merampungkan berkas perkara tahap dua kasus penyalahgunaan narkotika atas tersangka komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, Jan July Sambiran. Oleh karena itu, penyidik akan menyerahkan kedua tersangka kepada Jaksa Peununtut Umum (JPU).

"Berkas perkara Nunung dan suaminya sudah lengkap," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2019).

Nunung jalani rekonstruksi [Instagram/lambe turah]
Nunung jalani rekonstruksi [Instagram/lambe turah]

Lebih jauh, polisi kekinian tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait pelimpahan keduanya.

"Kami masih koordinasi dengan JPU untuk kapan pelimpahan tersangka," ujar Calvijn.

Baca Juga: Nunung Srimulat Jalani Detoks Narkoba, Apa Saja Tahapannya?

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sudah menetapkan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto sebagai tersangka. Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran, di kediamannya Jalan Tebet Timur III.

Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap pada lokasi sama.

Tersangka dihadirkan saat rilis ungkap kasus pemasok narkoba terhadap tersangka komedian Nunung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8).  [Suara.com/Arya Manggala]
Tersangka dihadirkan saat rilis ungkap kasus pemasok narkoba terhadap tersangka komedian Nunung di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8). [Suara.com/Arya Manggala]

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Gula Darah Nunung Srimulat Naik, 6 Makanan Ini Bisa Mengatasinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI