5 Warga Papua Ditangkap Dijerat Undang-Undang Darurat

Senin, 02 September 2019 | 11:21 WIB
5 Warga Papua Ditangkap Dijerat Undang-Undang Darurat
Seorang warga mengamati Kantor Bea Cukai Papua yang terbakar saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Jumat (30/8). [Indra Thamrin Hatta / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Polres Jayapura menangkap 5 orang warga Papua karena membawa senjata tajam. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Mereka ditangkap setelah ikut demonstrasi di Jayapura awal pekan lalu. Demonstrasi itu diwarnai aksi pembakaran dan pengrusakan.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan empat warga meninggal pascademo anarkis di Jayapura.

"Kami berharap tidak ada lagi aksi balas dendam antar warga hingga menimbulkan kasus baru," kata AKBP Urbinas saat dihubungi, Senin (2/9/2019).

Baca Juga: Tri Susanti Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Hoaks Asrama Mahasiswa Papua

Selain menewaskan warga sipil aksi balas dendam antarwarga juga menyebabkan beberapa orang terluka. Namun, Urbinas belum dapat memastikan jumlah warga yang mengalami luka-luka. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi bila ada lagi aksi serupa maupun aksi sweeping .

“Apa pun alasannya tidak dibenarkan sehingga kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar AKBP Urbinas.

Ketika ditanya tentang situasi kamtibmas, Kapolres Jayapura Kota menyatakan bahwa saat ini sudah berangsur kondusif dan aktifitas masyarakat mulai normal kembali. Pusat perbelanjaan dan perkantoran yang tidak mengalami dampak, kata dia, sudah beroperasi. Sementara itu, bangunan yang rusak akibat dibakar atau dilempar pedemo terlihat masih dibersihkan.

"Belum semua beroperasi karena ada beberapa bangunan yang terbakar," kata AKBP Urbinas. (Antara)

Baca Juga: Kabar Terkini Papua, 4 Warga Tewas Usai Demo Rusuh di Jayapura

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI