Suara.com - Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019 pada Minggu (1/9/2019), ribuan pengendara terjaring operasi. Tercatat ada 27.169 pengendara baik roda dua maupun roda empat yang kedapatan melanggar.
"Selama 4 hari Operasi Patuh Jaya 2019, sebanyak 27.169 pengendara ditilang karena melanggar," kata Kasubdit Gakkum Dilantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir dalam keterangannya, Senin (2/9/2019).
Nasir menerangkan, pada hari pertama pelaksanaan operasi polisi menilang 5.376 pelanggar. Selanjutnya pada hari kedua, polisi menilang 7.518 pelanggar.
Memasuki hari ketiga, polisi menilang 7.446 pelanggar. Kemudian di hari keempat polisi menilang 6.829 pelanggar.
Baca Juga: Razia Besar-besaran, 45 Sajam Disita Polisi di Jayapura
Selain penindakan berupa tilang terhadap pengendara, aparat kepolisian juga memberikan teguran kepada pelanggar yang melanggar. Tercatat selama 4 hari polisi menegur 11.882 pengendara yang melanggar.
"Mayoritas pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda dua yaitu melawan arus sebanyak 7.326 pelanggar selama 4 hari. Sedangkan pengendara tidak gunakan helm sebanyak 2.145," sambungnya.
Untuk diketahui, Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi lalu lintas dengan tajuk "Operasi Patuh Jaya 2019". Operasi itu berlangsung mulai Kamis 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
Sebanyak 2.389 personel gabungan diturunkan dalam pelaksanaan operasi tersebut. Dalam pelaksanaanya, ada tujuh jenis pelanggaran yang akan ditindak dan menjadi target operasi.
Berikut tujuh tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target operasi adalah :
Baca Juga: Polisi Kirim Pasukan Elit ke Papua, Ratusan Brimob Sulbar Berangkat
1. Pengendara yang melawan arus.
2. Pengendara berusia di bawah 17 tahun.
3. Pengendara yang menggunakan rotator. atau rotator atau sirine.
4. Pengendara yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor.
5. Pengendara dan penumpang sepeda. motor yang tidak menggunakan helm SNI.
6. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras.
7. Pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.