Suara.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap warga Marison Simaremare (47) yang dianiaya saat sedang tertidur di rumah jaga samping rumah walet di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Siak, Riau Sabtu (31/8/2019) kemarin.
Dari pengungkapan ini, ternyata pelaku RM (27) dan LH (21) yang ditangkap mengaku aksi pembunuhan itu dilakukan karena atas perintah istri korban berinisial SS (45).
Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga mengatakan, pelaku RM diringkus saat dalam keadaan mabuk minuman keras.
"Pelaku kedua ditangkap tanpa ada perlawanan dalam keadaan mabuk minuman tuak. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan bersama RM," kata Dedek seperti dikutip Antara, Minggu (1/9/2019) malam.
Baca Juga: Bikin Horor, Warga Minta Bangkai Mobil Tempat Pembakaran Mayat Dievakuasi
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua nekat membunuh Marison karena suruhan SS. Motif rencana pembunuhan ini, kata Dedek lantara sang istri sakit hati kerap perang mulut dengan korban.
"Motif sementara, kedua pelaku mengakui bahwa mereka disuruh oleh istri korban tanpa imbalan untuk menganiaya. Dikarenakan istri korban sakit hati karena sering bertengkar dengan korban atau suaminya itu," katanya.
Aksi pembunuhan itu terjadi saat SS dan suaminya sedang tertidur. Saat suaminya dianiaya kedua pelaku SS kemudian melarikan diri bersama anak-anaknya ke arah Pohon Sawit.
Sang istri mendengar korban meminta tolong lalu menuju sumber suara ternyata suaminya sudah berada di parit dengan keadaan sudah ada luka seperti bekas bacok di kepala dan kaki.
"Setelah itu korban dilarikan ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama, namun pada Sabtu (31/08) pukul 07.30 WIB korban meninggal dunia," kata dia.
Baca Juga: Dicor Semen, Mayat Anak dan Cucu Misem Ditumpuk di Lubang 40 Cm
Setelah meringkus kedua eksekutor, polisi akan segera menangkap SS. Polisi masih memberikan waktu kepada SS. Saat ini polisi masih mendalami pengakuan para tersangka terkait peran sesungguhnya dari istri korban.