Gegara Merasa Dibohongi, Ilham Membabi Buta Tusuk Rudi Hartono

Minggu, 01 September 2019 | 22:49 WIB
Gegara Merasa Dibohongi, Ilham Membabi Buta Tusuk Rudi Hartono
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemuda bernama Ilham Fijai Malhotra Sembiring alias Misal alias Togel (19) kini harus meringkuk di penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan.

Warga Desa Beras Tepu, Kabupaten Karo, Sumatera Utara ditangkap setelah menganiaya Rudi Hartono Sembiring dengan sebilah pisau.

Rudi mengalami luka serius setelah menerima sebanyak tujuk kali tusukan yang bersarang di perut, dagu, tangan, pinggang dan punggung. 

Kasubbag Humas Iptu Siswanto Ginting mengatakan jika Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Tewas Telanjang di Gubuk, Gadis Badui Diduga Diperkosa Dulu lalu Dibunuh

Awalnya, korban sepakat memberikan lapak kepada pelaku untuk berjualan di Pajak Tapiv, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

Namun, lantaran janji itu dibatalkan korban, tersangka menyambangi korban dan tanpa basa basi lalu menyerang korban secara membabi buta dengan sebilah pisau.

"Korban mengalami luka tusuk di perut, luka sayat di lengan kiri dan kanan, luka sayat di bagian belakang punggung atas kiri dan kanan, luka di dagu dan luka tusuk di bagian belakang pinggang, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan pertama dan tersangka melarikan diri," kata Siswanto seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Minggu (1/9/2019).

Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan terkait kasus penganiayaan tersebut. Togel buron nyaris lebih dari 20 hari, polisi lalu akhirnya meringkus tersangka saat bersembunyi di rumah rekannya.

“Pelaku ditangkap di rumah temannya di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau pada Rabu 28 Agustus 2019 malam,” kata dia,

Baca Juga: Mati Digorok, Hasbullah Ternyata Dibunuh Sesama Pedagang Ayam

Akibat perbuatannya itu, Togel dijerat Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI