Suara.com - Ratusan pengunjuk rasa bergerombol di luar bandar udara internasional Hong Kong pada Minggu (1/9/2019). Aksi ini mengacaukan jalur transportasi.
Tujuan para pendemo untuk menarik perhatian dunia pada perjuangan mereka dalam menciptakan demokrasi lebih luas di Hong Kong.
Layanan semua kereta ke bandara telah dihentikan sementara dan laju lalu lintas mengalami kemacetan, setelah para pengunjuk rasa mengajak masyarakat membanjiri jalanan dan rantai perjalanan kereta menuju bandara di kota itu, yang merupakan salah satu bandara tersibuk di dunia.
Namun, para penumpang pesawat masih bisa keluar dan masuk terminal bandara dengan bebas. Pesawat-pesawat juga masih dapat lepas landas, sementara hujan turun karena tekanan tropis mendekati Hong Kong dari arah tenggara.
Baca Juga: Hong Kong Tutup Stasiun Kereta Saat Aksi Protes Lanjutan
Dilansir dari Antara, pihak berwenang telah meningkatkan sinyal kedatangan topan ke tingkat tiga dan memperingatkan bahwa topan kuat sedang mengarah ke kota itu.
Polisi memperingatkan bahwa aksi bergerombol di bandara adalah tindakan yang melanggar hukum dan mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan "operasi pembubaran".
Sebelumnya, para pengunjuk rasa prodemokrasi berencana mengacaukan jalur-jalur transportasi menuju bandar udara internasional Hong Kong pada Minggu pascabentrokan Sabtu (31/8) malam antara polisi dan para pemrotes yang mengenakan penutup wajah.
Pada Sabtu larut malam dan Minggu dini hari, polisi menembakkan gas air mata, meriam air dan peluru karet. Sementara itu, para pemrotes melemparkan bom-bom bensin.
Bentrokan di antara kedua belah pihak meningkatkan benturan yang telah menceburkan pusat keuangan Asia itu ke jurang krisis politik terburuknya dalam beberapa dasawarsa terakhir ini. Tiga stasiun jalur kereta bawah tanah hingga Minggu pagi masih ditutup.
Baca Juga: Dukung Rakyat Papua, ILPS Hong Kong dan Macau Gelar Aksi di depan KJRI
Rangkaian protes tersebut, yang pada suatu saat membuat tiga jalan utama terhadang, berlangsung pada peringatan tahun kelima keputusan China membatasi reformasi demokratis dan hak pilih di Hong Kong.