Suara.com - Mardi, nekat membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun lantaran masalah sepele.
Awalnya, pria berumur 37 tahun itu menyuruh korban untuk membeli makanan ringan ke warung yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya, Jalan Manunggal Gang Kenanga I, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Sabtu (31/8/2019) sore.
Namun, saat kembali ke rumah, korban mengatakan bahwa warung penjual makanan ringan yang dimaksud sang ayah tutup. Sore itu juga ayahnya yang sedang berada di depan rumah menyarankan kembali untuk membeli di warung lain yang berada di dekat masjid.
Tidak lama kemudian, korban pulang dan membawa makanan ringan itu ke rumahnya. Sesampainya di kediamannya, korban bersama adiknya yang berumur 5 tahun sempat bertengkar di depan rumah.
Baca Juga: Tewas Telanjang di Gubuk, Gadis Badui Diduga Diperkosa Dulu lalu Dibunuh
"Karena kesal dengan keributan tersebut, tersangka yang berada di depan rumah dan memegang pisau, langsung melemparkannya ke arah dada sebelah kiri korban," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K Siregar seperti dikutip Antara, Minggu (1/9/2019).
Lebih lanjut, kata perwira Polri Jebolan Akpol 1998 itu, usai menerima lemparan pisau tersebut tersangka mendengar korban merintih kesakitan.
Sore itu melihat korban bercucuran darah akibat pisau tersebut, tersangka membawa korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri itu ke rumah sakit terdekat.
"Saat berada di rumah sakit sempat diberikan pertolongan oleh tim medis. Namun, tidak lama korban meninggal dunia," katanya.
Buntut dari insiden itu, polisi pun telah menangkap Mardi dan menetapkanya menjadi tersangka. Atas perbuatannya itu, sang ayah pun terancam di penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Mati Digorok, Hasbullah Ternyata Dibunuh Sesama Pedagang Ayam
Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan pakaian milik korban, sebilah pisau dapur, dan beberapa alat bukti lainnya.
"Tersangka kami kenai Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara juncto Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Mardi (tersangka) mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya yang spontan dan sama sekali tidak merencanakannya.
"Benar kejadiannya memang seperti itu. Sebelum meninggal, saya sempat membawa anak saya yang dalam kondisi berdarah-darah itu ke rumah sakit dan meninggal di rumah sakit," ucap Mardi.