"Tersangka kami kenai Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara juncto Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Mardi (tersangka) mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya yang spontan dan sama sekali tidak merencanakannya.
"Benar kejadiannya memang seperti itu. Sebelum meninggal, saya sempat membawa anak saya yang dalam kondisi berdarah-darah itu ke rumah sakit dan meninggal di rumah sakit," ucap Mardi.
Baca Juga: Tewas Telanjang di Gubuk, Gadis Badui Diduga Diperkosa Dulu lalu Dibunuh