Tengku Zul Usul Buat UU untuk Presiden yang Bohong

Minggu, 01 September 2019 | 17:17 WIB
Tengku Zul Usul Buat UU untuk Presiden yang Bohong
Cuitan Tengku Zul soal UU presiden yang bohong. (Twitter/@ustadtengkuzul)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain dihujani protes dari warganet usai mengusulkan undang-undang untuk presiden yang bohong.

Pria yang kerap disapa Ayah Naen itu mengungkap ide tersebut lewat jejaring sosial Twitter pribadinya @ustadtengkuzul belum lama ini.

Tanpa menyebutkan keterangan jelas, ia menyoroti sikap presiden yang dinilai menebar kebohongan kepada rakyat.

Baginya, pemerintah harus mengeluarkan undang-undang khusus untuk menghukum pemimpin negara dengan sikap seperti itu.

Baca Juga: Jika Referendum Papua Jadi Agenda PBB, Tengku Zul: Jokowi Mundur

Lebih lanjut, Tengku Zul menyebut presiden yang bohong layak dijebloskan ke penjara seperti oknum yang dihukum karena menghina presiden.

"Jika ada kemauan membuat Undang-undang tentang penghinaaan terhadap presiden, dapat dihukum penjara. Maka supaya seimbang buat juga undang-undang di mana jika presiden membohongi rakyatnya, dia juga dipenjara. Adil, kayaknya...Setuju...? Monggo...," cuit @ustadtengkuzul, Sabtu (31/8/2019).

Seketika cuitan Tengku Zul memantik respons warganet. Bukannya mendukung usulan tentang undang-undang itu, warganet justru memberikan kritik seperti ini.

"Saya setuju apabila ada ustad yang menghina, menyinyir, memfitnah dan penyebar hoax harus dipenjara. Gimana Dul?" celoteh @natadiningrat99.

"Kalau ustadz pembohong dan penyebar hoax apa ya hukuman yang pantas?? potong lidah atau potong jari??" kata @JuniartsNick22.

Baca Juga: Ibu Kota Baru Bisa Dirudal China? Eks Panglima TNI Sekakmat Tengku Zul

Sebelumnya, Tengku Zul pun menuliskan cuitan bernada sindirian kepada pemerintah lewat percakapan. Ia menyinggung sikap penguasa saat utang negara menumpuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI