Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengklaim polisi telah menemukan keberadaan KA, eks pembantu rumah tangga dan suaminya berinisial RO yang diduga ikut terlibat membantu Aulia Kesuma, tersangka dalam kasus pembakaran suami dan anak tiri.
Argo menambahkan, polisi juga sudah memeriksa pasangan suami istri tersebut terkait kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Aulia terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana (23).
"Semua sudah keterangan sudah kami mintakan (keterangan) semua," kata Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (1/8/2019).
Meski sudah tertangkap, sejauh ini pasutri itu masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Pernah Antar Anak ke Pesantren, Alasan Aulia Pilih Bakar Suami di Sukabumi
"Sementara masih saksi," katanya.
Argo menyampaikan, polisi masih mencocokkan keterangan keduanya dengan tersangka lain untuk memastikan status hukum dalam kasus tersebut.
"Kami semua samakan dulu. Jadi kami tidak bisa namanya, percaya dengan keterangan satu orang. Karena ini suatu perencanaan yang harus kami sesuaikan dengan tersangka 1 dengan lainnya," katanya.
Diketahui, Aulia sempat meminta bantuan kepada KA terkait perencanaan dalam kasus pembunuhan ini. KV alias Kelvin, anak Aulia ikut membantu sang ibu untuk membakar mayat kedua korban di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Diduga, untuk merancang aksi pembunuhan sadis ini, KA bersama RO mencarikan pembunuh bayaran untuk bisa menghabisi nyawawa Edi dan anaknya. Dalam kasus ini, ada empat pembunuh bayaran yang disewa Aulia sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga: Kuasai Harta Edi, Aulia Istri Pembakar Suami Sempat Mau Pakai Dukun
Setelah Aulia dan anaknya telah berstatus tersangka, mulai terungkap motif pembunuhan suami dan anak tiri tersebut.
Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami.
Dari pengembangan kasus ini, polisi telah meringkus dua dari empat eksekutor pembunuhan berencana itu di kawasan Lampung pada Selasa (27/8/2019). Kedua pembunuh bayaran itu bernama Agus dan Muhammad Nur Sahid.