Kapolri Sebut Jaringan Internasional Sebar Hoaks Sampai Papua Kerusuhan

Minggu, 01 September 2019 | 11:05 WIB
Kapolri Sebut Jaringan Internasional Sebar Hoaks Sampai Papua Kerusuhan
Menkopolhukam Wiranto (tengah), Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan), dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kepolisian Indonesia Jendral Polisi Tito Karnavian menyebut adanya kelompok jaringan internasional dibalik peristiwa kerusuhan di Papua. Kelompok jaringan internasional tersebut terlibat dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan situasi di Papua semakin memanas.

Tito mengatakan kekinian perlu adanya upaya penanganan baik dari dalam maupun luar negeri.

"Kita sama-sama tahu dari kelompok-kelompok ini ada hubungannya dengan network di international ya. Jadi kita harus menanganinya memang di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Tito saat ditemui usai mengahdiri acara HUT ke-71 Polwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).

Berkenaan dengan itu, Tito mengungkapkan bahwasanya dalam upaya menangani keterlibatan kelompok internasional, kekinian Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca Juga: Kapolri Larang Demonstrasi di Papua, Minta Kapolda Keluarkan Maklumat

"Kerja sama kita dengan Kemenlu dan Intelejen," ujarnya.

Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut ada 1.750 akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks terkait peristiwa kerusuhan Papua. Menurut Dedi sebagian akun media sosial tersebut ada yang berasal dari luar negeri.

"Ada di luar negeri, ada juga di dalam negeri. Itu masih (ditelusuri), nanti buka profil dulu," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8) lalu.

Sebelumya Kapolri pun menginstruksikan Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Herry Rudolf Nahak untuk mengeluarkan maklumat terkait larangan aksi demonstrasi. Maklumat larangan aksi demonstrasi tersebut dilakukan guna mencegah aksi demonstrasi berhujung anarkis.

Menurut Tito instruksi tersebut diberikan kepada Kapolda Papua Barat lantaran belajar dari pengalaman sebelumnya. Dimana, kata Tito, ketika aparat kepolisian memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 namun justru disalahgunakan hingga demonstrasi di Jayapura dan Manokwari ketika itu berujung kerusuhan.

Baca Juga: Pemerintah Belum Mau Buka Blokir Internet Papua, Tapi Pasti Akan Dibuka

"Maka saya dalam rangka pencegahan, saya minta, saya perintahkan kepada Kapolda Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat untuk saat ini, di situasi saat ini, melarang demonstrasi yang potensi anarkis," kata Tito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI