Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menginstruksikan Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Herry Rudolf Nahak untuk mengeluarkan maklumat terkait larangan aksi demonstrasi. Maklumat larangan aksi demonstrasi tersebut dilakukan guna mencegah aksi demonstrasi berhujung anarkis.
Menurut Tito instruksi tersebut diberikan kepada Kapolda Papua Barat lantaran belajar dari pengalaman sebelumnya. Dimana, kata Tito, ketika aparat kepolisian memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 namun justru disalahgunakan hingga demonstrasi di Jayapura dan Manokwari ketika itu berujung kerusuhan.
"Maka saya dalam rangka pencegahan, saya minta, saya perintahkan kepada Kapolda Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat untuk saat ini, di situasi saat ini, melarang demonstrasi yang potensi anarkis," kata Tito saat ditemui usai menghadiri acara HUT ke-71 Polwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).
Menurut Tito pihaknya tidak segan untuk melakukan upaya penegakan hukum kepada oknum yang terbukti sebagai provokator aksi kerusuhan.
Baca Juga: Pemerintah Belum Mau Buka Blokir Internet Papua, Tapi Pasti Akan Dibuka
"Penegakan hukum bagi mereka yang menggerakkan kerusuhan, karena itu tak boleh terjadi anarkis seperti itu, ya penyampaian pendapat bukan berarti anarkis, itu enggak bisa ditolerir," ujarnya.
Kekinian, Tito mengklaim situasi dan kondisi di Papua dan Papua Barat telah jauh lebih kondusif. Menurutnya, Kepala Daerah, Pangdam, hingga Kapolda setempat telah melakukan upaya dialogis dengan masyarakat dan paguyuban di Papua dan Papua Barat.
Hanya, menurut Tito meski situasi dan kondisi di Papua dan Papua Barat relatif telah kondusif pihaknya tetap menerjunkan personel gabungan TNI-Polri guna menjamin keamanan.
"Kita tetap menggelar pasukan di sana sampai dengan situasi aman, masyarakat merasa terjamin keamanannya," tandasnya.
Baca Juga: Wiranto: Hari Ini Saya Bahagia, Papua dan Papua Barat Sudah Kondusif