Suara.com - Komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM) memandang komitmen politik pemerintah pusat terhadap penyelesaian pelanggaran HAM di Papua masih rendah. Meskipun sudah ditagih Komnas HAM, penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Bumi Cenderawasih urung dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya mencatat ada pelanggaran HAM di Papua yang hingga saat ini belum tuntas terungkap. Sebut saja, Tragedi Wasior dan Wamena. Tragedi Wasior pada 2001 silam terjadi dengan dugaan adanya aparat Brimob Polda Papua melakukan penyerbuan kepada warga di Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua.
Kemudian Tragedi Wamena yang terjadi pada Tahun 2003 ketika ada penyisiran 25 kampung saat merayakan Hari Raya Paskah. Dikabarkan penyisiran itu dilakukan karena adanya sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702.
Menurut Beka, penyelesaian dugaan adanya pelanggaran HAM justru mengalami hambatan berasal dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Redam Kerusuhan, Moeldoko: Jokowi akan Temui Tokoh Papua
"Hambatan utamanya saya kira ada di pemerintahan pusat. Komitmen politiknya masih sangat rendah," kata Beka dalam diskusi bertajuk 'Bagaimana Sebaiknya Mengurus Papua' di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Beka kemudian mengungkapkan bahwa KomnasHAM sempat menemui Jokowi pada Juni 2018 untuk memberikan solusi dalam menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua. Jokowi pun disebutnya sepakat untuk menyelesaikan kasus yang menjadi prioritas salah satunya yakni Tragedi Wasio dan Wamena. Akan tetapi, kesepakatan itu belum juga terealisasikan. Beka menyebut pihaknya sudah menagih Jokowi lebih dari sekali.
"Tapi sampai saat ini belum ada langkah yang signifikan yang bisa membuat kawan-kawan di Papua yakin," ujarnya.