Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa tidak boleh ada referendum untuk Papua. Hal ini sesuai dengan konstitusi yang ada di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD usai menjadi pembicara dalam kegiatan Halaqah Alim Ulama yang bertajuk "Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh" di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/8/219).
Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan itu mengatakan, bahwa selama ini dalam hukum di Indonesia tidak mengenal adanya referendum.
"Menurut konstitusi tidak boleh ada referendum, karena hukum di Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasai," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Pengamat LIPI: Diskriminasi Hanya Salah Satu dari 4 Akar Konflik Papua
Menurut Mahfud, selama ini Papua menjadi bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan berdasarkan hukum nasional maupun internasional bahwa tidak boleh adanya referendum.
"Menurut konvensi internasional yaitu konvensi tentang hak politik, hak sipil dan hak ekonomi sosial budaya, itu dikatakan, sebuah negara yang berkuasa secara khas atas wilayah, dan boleh melakukan langkah-langkah apapun, termasuk langkah militer untuk mempertahankan wilayahnya," kata Mahfud.
Konvensi itu, kata dia, sudah dideklarasikan pada tahun 2006 dengan Undang-undang nomor 12 dengan ratifikasi yang ditandatangani oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Bahwa seluruh NKRI yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan sekuat-kuatnya dengan kekuatan apapun. Itu yang sudah saya katakan sejak awal," tandasnya.
Kontributor : Ari Purnomo
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Rasis Papua