"Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 Ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E, UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)
Setelah 4 Tahun, Aksi Guru Cabuli 8 Murid SD di Ketapang Akhirnya Terungkap
Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 31 Agustus 2019 | 12:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
22 November 2024 | 10:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI