Suara.com - Seorang pria, belum lama ini ditahan dan berpotensi terkena hukuman penjara usai menyalahgunakan boarding pass di area transit Bandara Changi, Singapura.
Investigasi mengungkapkan, bahwa pria berusia 27 tahun itu masuk ke dalam area transit hanya untuk mengantarkan istrinya hingga naik pesawat.
Ya, pada waktu itu sang pria ternyata sengaja membeli tiket pesawat demi mengucpkan selamat tinggal kepada istrinya yang hendak bepergian.
Tentu saja, pria tersebut ternyata tidak berniat untuk meninggalkan Singapura.
Baca Juga: Ngaku Bawa Rompi Anti Peluru ke Petugas Bandara, Pria Ini Malah Dideportasi
Akibatnya, pria romantis itu terancam hukuman penjara dua tahun dan denda sebesar 20.000 dolar Amerika atau setara dengan Rp 289 juta.
Sebenarnya peringatan larangan penyalahgunaan boarding pass tersebut sudah tertera dalam bentuk papan di Bandara Changi dan Facebook Singapore Police Force.
Namun entah bagaimana, sejak awal tahun lalu, 33 orang sudah ditangkap karena penyalahgunaan boarding pass.
Bukan kali pertama, sebelumnya pada bulan Maret, ada seorang wanita berusia 42 tahun dari Makau didakwa di pengadilan karena diduga menyalagunakan boarding pass di area transit Bandara Changi.
Wanita ini nekat memasuki area transit menggunakan boarding pass demi mengklaim pengembalian pajak barang dan jasa tanpa berniat meninggalkan Singapura.
Baca Juga: Mobil Ditinggal 4 Tahun di Bandara Solo, Warganet Gagal Paham Lihat Ini
Kemudian ada pula wanita berusia 23 tahun yang rela beli tiket pesawat demi bisa berbelanja di toko-toko area transit Bandara Changi.