Berhalangan Hadir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Istri Setnov

Jum'at, 30 Agustus 2019 | 21:11 WIB
Berhalangan Hadir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Istri Setnov
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (20/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor mangkir dari panggilan KPK pada Jumat (30/8/2019) hari ini. Sedianya Deisti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Deisti berhalangan hadir sehingga akan dilakukan penjawalan ulang.

"Yang bersangkutan minta direschedule, kita reschedule, dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).

Dalam kasus ini KPK juga sudah memeriksa kedua anak mantan Ketua DPR itu, yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella pada Kamis (29/8/2019) kemarin.

Baca Juga: Surat Kaleng Mengatasnamakan Pegawai KPK Dukung Pansel Capim Beredar

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ada empat tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek e-KTP.

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (20/11).
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (20/11).

Mereka adalah anggota DPR RI Miriam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

"Perkembangan proses penyidikan dan mencermati fakta yang muncul di persidangan. KPK menemukan permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dan menetapkan empat orang tersangka," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Belum lama ini, KPK juga telah menahan tersangka anggota DPR RI Markus Nari. Markus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tsani Annafari: Sejumlah Capim KPK Kucing Kurap

Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan E-KTP. Ia resmi ditahan KPK sejak tanggal 1 Maret 2019 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI