Suara.com - Sebuah surat terbuka pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim KPK) jilid V beredar dalam bentuk softfile di kalangan wartawan. Surat tersebut berisi kalimat perlawanan terhadap sikap Wadah Pegawai (WP) KPK yang mengkritik Pansel.
Surat tanpa nama pengirim yang jelas tersebut mengklaim berasal dari sebagian pegawai KPK yang tidak memiliki kepentingan dan kapasitas pernyataan dalam proses seleksi capim KPK.
"Hanya saja ada hal-hal yang menurut kami sangat penting untuk diluruskan, terutama terkait pernyataan beberapa pihak yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Koalisi Kawal Capim KPK yang secara jelas dan lantang menyuarakan melalui beberapa media baik cetak, elektronik maupun media online," tulis surat tersebut seperti diterima Suara.com pada Jumat (30/8/2019).
Dalam surat tersebut disebut bahwa salah satu anggota Koalisi Kawal KPK adalah LSM Indonesia Corruption Watch (ICW), lantaran disertakan bukti bahwa ICW adalah alat untuk menyuarakan kehendak WP KPK. Salah satunya terkait pertemuan antara WP KPK dengan ICW di area kantin KPK pada Kamis 29 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Tsani Annafari: Sejumlah Capim KPK Kucing Kurap
"Dan yang mengejutkan bahwa untuk biaya makan dan konsumsi pada saat di kafe tersebut dibiayai atau dibayar oleh salah satu oknum Wadah Pegawai," seperti dikutip dalam surat.
Surat itu juga menyebut pertemuan antara ICW dengan WP KPK berlanjut ke perpustakaan di lantai Lobby KPK hingga pukul 22.00 WIB. Pertemuan itu berlangsung sebelum rencana aksi bertajuk 'CICAK VS BUAYA 4.0'.
Di hari yang sama, salah satu oknum WP KPK menyebarkan petisi ke seluruh lantai di Gedung KPK agar ditandatangani para pegawai. Menurut surat ini, peristiwa itu tak sesuai dengan pernyataan WP KPK yang menyebut kalau sekitar 500 penyidik memberikan petisi menolak salah satu calon pimpinan dari Polri yakni Irjen Firli Bahuri.
"Bayangkan saja kalau orang yang belum masuk saja sudah ada mosi 500 pegawai yang tidak percaya, kemudian masuk, kalau itu jadi 1.500 gimana? Mau rekrutmen semua pegawai tambahnya?" tambahnya.
Lebih lanjut, surat tersebut juga memuat alasan penolakan WP KPK terhadap Firli yang saat ini masuk 20 besar capim KPK.
Baca Juga: JAK Desak Jokowi Turun Tangan dalam Pemilihan Pimpinan KPK
"Salah satunya, keputusan Firli yang menolak menaikkan sebuah kasus ke tahap penyidikan karena belum terdapat bukti yang cukup. Hal inilah yang dianggap oleh mereka sebagai perbuatan yang menghalang-halangi penyidikan," tulisnya.