Ibu Kota Pindah, 200 Ribu Hektare Lahan di Penajam Paser Utara Milik Negara

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 30 Agustus 2019 | 20:15 WIB
Ibu Kota Pindah, 200 Ribu Hektare Lahan di Penajam Paser Utara Milik Negara
Sekretaris Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemindahan ibu kota yang direncanakan pindah ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur diperkirakan tanpa mengeluarkan anggaran pembebasan lahan.

Lantaran sekitar 200 ribu hektare lahan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan lahan milik negara.

Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan atau Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro mengungkapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memaparkan pemindahan ibu kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan.

Artinya, lahan untuk pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur yang disiapkan adalah lahan milik negara.

Baca Juga: Ibu Kota Baru Belum Jadi, Jonan Sudah Pastikan Pasokan Listrik Aman

Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan ibu kota negara akan dipindahkan, yakni sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara berbatasan dengan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tetapi untuk tepatnya lokasi ibu kota negara belum diketahui secara pasti.

"Belum diketahui titik pastinya lahan yang akan digunakan sebagai lokasi ibu kota negara oleh pemerintah pusat, baik di Kabupaten Penajam Paser Utara maupun di Kutai Kartanegara," ujar Hadi Saputro kepada Antara, Jumat (30/8/2019).

Namun, menurut dia lagi, lahan milik negara di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara diperkirakan mencapai antara 180 ribu hingga 200 ribu hektare.

Lahan milik negara tersebut, lanjut Hadi Saputro, dikelola perusahaan swasta melalui izin hak pengusahaan hutan (HPH) maupun hutan tanaman industri (HTI), dan sudah terbentuk badan jalan dengan lebar 15 meter sampai dengan 20 meter.

Baca Juga: Jalan-jalan ke Ibu Kota Negara Baru, Penajam Paser Utara dan Kukar

Pemilik hak pengusahaan hutan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut di antaranya adalah PT ITCI Kartika Utama dan PT Balikpapan Forest Industry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI