Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan menggelar acara bertajuk Jakarta Muharram Festival pada Sabtu (30/8/2019) besok. Acara untuk menyambut Tahun Baru 1441 Hijriah itu akan berpusat di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Untuk pengamanan, Pemprov DKI mengerahkan sekitar 3.700 aparat gabungan dari personel Polisi dan Satpol PP. Para personel itu akan melakukan pengamanan sepanjang wilayah acara dari awal acara dimulai pukul 17.00 WIB sampai 23.59 WIB.
Selain itu Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menutup sejumlah ruas jalan dan melakukan pengalihan arus lalu lintas.
Dishub DKI Jakarta akan melibatkan 303 petugasnya untuk berjaga serta memandu rekayasa lalu lintas di beberapa titik sekitar lokasi kegiatan melalui penutupan dan pengalihan arus mobilitas kendaraan bermotor.
Baca Juga: PKL Bakal Diizinkan Dagang di Trotoar, PSI: Anies Menentang MA
Berikut ruas jalan yang akan ditutup:
1. Ruas Jalan MH Thamrin sisi Timur & Barat dari Sp. Sarinah sampai dengan Bundaran Hotel Indonesia);
2. Ruas Jalan Jendral Sudirman sisi Barat (dari Dukuh Atas sampai dengan Bundaran Htel Indonesia);
3. Ruas Jalan Imam Bonjol (dari Bundaran Hotel Indonesia sampai dengan Sp. Jl. Agus Salim).
Pengalihan arus lalu lintas
1. Arus lalu lintas dari arah Jl. Wahid Hasyim sisi Timur yang akan belok kiri menuju Jl. MH. Thamrin dialihkan lurus ke Jl. Wahid Hasyim sisi Barat;
2. Arus lalu lintas dari Jl. Kebon Kacang Raya yang akan menujuBundaran Hotel Indonesia diarahkan putar balik;
3. Arus lalu lintas dari Jl. Teluk Betung yang akan menuju Jl. Sudirman;
4. Arus lalu lintas dari Jl. Imam Bonjol yang akan menuju Jl. Pamekasan atau belok kanan menuju Jl. Agus Salim;
5. Arus lalu lintas dari arah Semanggi yang akan menujuBundaran Hotel Indonesia dialihkan belok kiri (dukuh atas) menuju Jl. RM. Margono Djodjohadikoesoemo.
Berdasarkan rekayasa lalu lintas itu, Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan yang ditutup maupun dialihkan.
Baca Juga: Banyak Warga Tak Setuju Ibu Kota Pindah, Anies: Saya Hanya Melaksanakan UU
Para pengendara juga diminta menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan di jalan.