Suara.com - Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya memberlakukan penggunaan Bahasa Aceh di lingkungan pemerintah kota tersebut mulai Jumat (30/8/2019). Pemberlakuan kebijakan tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: 050/339/2019 tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dalam surat edaran tertanggal 22 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Ketua DPRK, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), para Keuchik dan para Kepala Lembaga Pendidikan di Kota Lhokseumawe, pada alah satu poinnya menyebut adanya imbauan agar 'Menggunakan bahasa Aceh dengan lisan dan tulisan terhadap surat menyurat yang sifatnya internal pada setiap hari Jumat'.
Dari pantauan portalsatu.com-jaringan Suara.com, saat upacara di Kantor Wali Kota Lhokseumawe pada Jumat (30/8/2019) pembina upacara menggunakan Bahasa Aceh. Sedangkan, Komandan Apel lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia daripada bahasa Aceh.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kabag Hukum Sekretariat Daerah Lhokseumawe Muksalmina, pemberlakuan tersebut direspon Camat Blang Mangat yang mulai Jumat ini langsung memraktikan penggunaan Bahasa Aceh dalam suratnya.
Baca Juga: Soal Legalisasi Poligami, Akademisi IAIN Lhokseumawe: Untuk Apa Qanun Lagi?
Surat Camat Blang Mangat itu Nomor: 050/1177/2019, tanggal 30 Agustus 2019, perihal: Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe. Surat tersebut ditujukan kepada para Mukim dan Keuchik di Kecamatan Blang Mangat.
"Itu surat pertama menggunakan bahasa Aceh di Pemko Lhokseumawe (setelah Wali Kota mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe)," ujar Muksalmina.
Dalam surat tersebut, Camat Blang Mangat, Ridha Fahmi, menyampaikan kepada para Mukim dan Keuchik agar menjalankan Surat Edaran Wali Kota tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Poin kedua dalam surat Camat Blang Mangat menggunakan bahasa Aceh, jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, berarti 'Adapun yang perlu kami terangkan kepada Mukim dan Keuchik, seperti isi Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe. Tolong disampaikan juga kepada semua warga dalam Kecamatan Blang Mangat bahwa isi surat itu dijalankan setiap hari Jumat dan kita mulai pertama pada Jumat, 30 Agustus 2019'.
Baca Juga: Lhokseumawe Tak Jalankan Perintah Pergub Hukum Cambuk di Penjara