Jadi Ibu Kota Negara, Spekulan Tanah Teror Penajam Paser Utara

Jum'at, 30 Agustus 2019 | 13:54 WIB
Jadi Ibu Kota Negara, Spekulan Tanah Teror Penajam Paser Utara
Wakil Bupati Penajam Peser Utara, Hamdam. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Spekulan tanah mulai teros Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan menjadi salah satu Ibu Kota Negara baru pengganti Jakarta. Satu kota lagi ada Kutai Kartanegara.

Maka itu pemerintah setempat berencana segera menerbitkan peraturan bupati (Perbub) menyangkut tata kelola lahan.

"Spekulan tanah mulai marak di Kabupaten PPU setelah diumumkannya pemindahan ibu kota negara," kata Wakil Bupati PPU, Hamdam ketika ditemui, di Penajam Paser Utara, Jumat (30/8/2019).

Setelah diumumkannya Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu wilayah ibu kota negara menurut Hamdam, isu makelar atau spekulan tanah beredar di kalangan masyarakat. Pemerintah Kabupaten PPU, lanjut Wabup, akan segera menerbitkan peraturan bupati khusus untuk tata pengelolaan tanah masyarakat di wilayah ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingin Pindahkan Ibu Kota Jawa Barat, Begini Respon PDIP

Kawasan calon Ibu Kota Negara baru. (Antara)
Kawasan calon Ibu Kota Negara baru. (Antara)

"Perbup terkait tata kelola lahan itu saat ini tengah dirumuskan dan disusun sebagai antisipasi jual-beli tanah dengan harga yang melambung tinggi di tengah proses pemindahan ibu kota," ujar Hamdam.

Peraturan bupati tersebut tegas Wabup, untuk menekan harga tanah, agar masyarakat hingga spekulan tanah tidak seenaknya mematok harga tanah dengan nilai yang tinggi.

Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

"Harga tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara harus tetap sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) yang ada. Sehingga nanti jika ada pembangunan, pengeluaran negara tidak terlalu besar," ucap Hamdam.

Yang paling penting lanjut Hamdam, peraturan bupati tersebut untuk memproteksi atau menjaga warga Kabupaten Penajam Paser Utara tidak tertinggal dan termarjinalkan akibat atau dampak dari pemindahan ibu kota negara.

"Perbub itu akan segera diselesaikan, karena juga harus mendapat persetujuan dari Biro Hukum serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.

Baca Juga: Fadli Zon : Pemindahan Ibu Kota Bisa Batal Jika DPR Tak Sepakat

Hamdam juga berharap masyarakat bisa mempertahankan lahannya, agar nantinya dapat dikelola sendiri sehingga tidak tertinggal dan termarjinalkan dengan adanya pemindahan ibu kota negara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI