Tersangka K mengakui perbuatannya itu. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
"Tersangka K kita jerat tindak pidana kesopanan, pencabulan dan persetubuhan serta melarikan anak di bawah umur. Itu melanggar Pasal 332 KUHP Jo Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.