Usai Diperkosa di Hotel, Gadis Remaja Cuma Diberi Ongkos Pulang ke Aceh

Jum'at, 30 Agustus 2019 | 11:40 WIB
Usai Diperkosa di Hotel, Gadis Remaja Cuma Diberi Ongkos Pulang ke Aceh
Ilustrasi tindak asusila, pemerkosaan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka K mengakui perbuatannya itu. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.

"Tersangka K kita jerat tindak pidana kesopanan, pencabulan dan persetubuhan serta melarikan anak di bawah umur. Itu melanggar Pasal 332 KUHP Jo Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI