Menurut salah satu petugas bagian pendaftaran posko pengaduan yang tidak mau disebutkan namanya, petugas datang terlambat merupakan hal yang wajar. Pasalnya, tiap bidang pengaduan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari dinas yang berbeda-beda.
Ia menyebut para PNS itu harus mengisi daftar hadir di kantor dinas masing-masing sebelum menjadi penerima pengaduan masyarakat di posko ini.