Instruksi Kapolri Soal Pengibar Bendera Kejora Berlaku di Seluruh Indonesia

Jum'at, 30 Agustus 2019 | 09:40 WIB
Instruksi Kapolri Soal Pengibar Bendera Kejora Berlaku di Seluruh Indonesia
Sejumlah mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme Dan Militerisme melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak demonstran yang mengibarkan bendera bintang kejora di depan Mabes TNI dan Istana Negara pada Rabu (28/8/2019). Perintah itu juga berlaku untuk seluruh jajaran Polda di Indonesia.

Menurut Tito, demonstran dari mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme,
Kolonialisme dan Militerisme itu harus diproses hukum.

"Ada juga peristiwa pengibaran bendera di Jakarta di mana saya sudah perintahkan kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya, kita harus hormati hukum," kata Tito di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan instruksi Kapolri itu juga berlaku untuk seluruh jajaran Polda di Indonesia.

Baca Juga: Kronologi Pembakaran Gedung MRP Abepura Papua Versi Polisi

"Seluruh, seluruh wilayah Indonesia sama, kan itukan hukum positif Indonesia, kan berlaku di seluruh wilayah Indonesia," ujar Dedi di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Dedi menjelaskan bahwa polisi dapat langsung menindak pelaku dengan berdasar pada Pasal 106, 107, dan 108 KUHP, maupun regulasi atau aturan hukum lainnya.

"Karena memang ada pelanggaran unsur pidananya yang diatur dalam KUHP ataupun regulasi yang lain, ini soalnya bukan pasal-pasal delik aduan." katanya.

Kini, peristiwa itu masih didalami penyidik sekaligus sambil melihat putusan Mahkamah Agung (MA).

"Itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro, dan tentunya masih akan melihat juga beberapa putusan Mahkamah Agung yang bisa dijadikan yurisprudensi tentang pengibaran bendera BK (bintang kejora) tersebut," tutup Dedi.

Baca Juga: Bendera Bintang Kejora Dikibarkan Depan Istana, Wiranto: Pasti Ada Hukumnya

Diberitakan sebelumnya, bendera bintang kejora yang merupakan simbol Gerakan Papua Merdeka berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua di tengah aksi unjuk rasanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI