Pemerintah Fokus Penempatan Pekerja Indonesia Profesional di Luar Negeri

Jum'at, 30 Agustus 2019 | 09:33 WIB
Pemerintah Fokus Penempatan Pekerja Indonesia Profesional di Luar Negeri
Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, menjadi pembicara di di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2019). (Dok : BNP2TKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Tatang Budie Utama Razak menjadi salah satu pembicara dalam Forum Debriefing Kepala Perwakilan RI. Ia mengatakan, pihaknya kini tengah fokus untuk mengirim lebih banyak tenaga profesional ke luar negeri. 

"Kalau bicara mengenai TKI, yang sekarang disebut PMI ini seakan-akan cerita duka, dengan adanya kasus-kasus yang menimpa PMI. Padahal di luar negeri sana, banyak sekali diaspora yang bekerja sebagai dokter, perawat, dan berbagai pekerjaan profesional lainnya," paparnya, di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2019).

Tatang, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Kuwait menceritakan pengalamannya kepada 200 mahasiswa jurusan Hubungan Internasional FISIP Undip.

"Orang Indonesia dan Kuwait sama-sama tidak mengenal satu sama lain secara dalam. Bahkan yang dikenal Kuwait tentang Indonesia adalah soal pembantu rumah tangganya," ujar Tatang.

Baca Juga: BNP2TKI dan BI Dorong Pekerja Migran Manfaatkan Layanan Remitansi Nontunai

Ia mengatakan, sudah saatnya berubah. Sebagai bangsa yang besar, sangat disayangkan jika bangsa lain tidak mengenal Indonesia dengan segala sumber daya yang dimilikinya.

"Kalau bicara mengenai TKI, yang sekarang disebut PMI ini seakan-akan cerita duka, dengan adanya kasus-kasus yang menimpa PMI. Padahal di luar negeri sana, banyak sekali diaspora yang bekerja sebagai dokter, perawat, dan berbagai pekerjaan profesional lainnya," paparnya.

Perubahan ini bisa dimulai dengan mengubah mindset tentang bekerja di luar negeri. Penyebutan tenaga kerja Indonesia (TKI) pun, di dalam UU nomor 18 tahun 2017 diubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Seperti halnya pengiriman PMI melalui skema Government to Government (G to G) ke Korea Selatan.

"PMI yang bekerja ke sana hanya lulusan SMP dan SMA, tetapi bisa mendapatkan gaji dasar Rp 21 juta per bulan. Kalau bisa menempatkan ke luar negeri dengan gaji besar, mengapa kita masih mengirimkan PMI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga? Untuk itu ke depan, BNP2TKI akan menekan penempatan PMI yang low level dan fokus untuk membuka peluang kerja bagi PMI profesional," ujarnya.

Baca Juga: BNP2TKI : 7.935 PMI Telah Ikut Program Komunitas Keluarga Buruh Migran

Tatang berpesan kepada mahasiswa, sebagai calon pemimpin di masa mendatang, mereka harus senantiasa membuka mata dan memperluas horizon, serta mempersiapkan diri dengan meningkatkan kompetensi, selalu meng-update diri dan tidak mudah terprovokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI